Kejari Padang Periksa Saksi Dugaan Mafia Minyak Goreng

    Kejari Padang Periksa Saksi Dugaan Mafia Minyak Goreng

    PADANG – Kejari Padang menjadi perpanjangan tangan Kejaksaan Agung RI untuk ikut menindak lanjuti kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng yang sedang ditangani oleh Kejagung untuk Kota Padang.

    “Hari ini kami memeriksa dua orang saksi untuk dimintai keterangan terkait Deliver Order (DO) minyak goreng, ” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama, di Padang, Senin (25/4).

    Ia mengatakan kedua saksi itu berasal dari dua perusahaan berbeda yang merupakan distributor minyak goreng di Padang, serta menerima orderan dari produsen yang sedang berkasus di Kejagung.

    Selain memintai keterangan, pihak Kejari Padang juga menyita sejumlah dokumen terkait DO, invoice, faktur pajak, dokumen pengangkutan, dan lainnya.

    “Para saksi telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya, selanjutnya BAP beserta dokumen yang kami sita akan diserahkan ke Kejagung RI, ” jelasnya.

    Sebelumnya, pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Padang terkait kasus dugaan korupsi ekspor minyak yang ditangani oleh Kejaksaan Agung di Jakarta.

    Dalam kasus tersebut Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor senagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.

    Kemudian Stanley MA, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

    Kejaksaan menuding para tersangka melakukan pelanggaran dengan permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam penerbitan izin ekspor.

    Kedua Kejaksaan Agung juga menilai izin ekspor tersebut seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendefinisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri.

    Kemudian, para eksportir dinilai tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam Domestic Market Obligation (DMO), yaitu 20 persen dari total ekspor. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Disnakerin Padang Buka Posko Pengaduan THR...

    Artikel Berikutnya

    Rektor UIN Imam Bonjol Padang Pimpin Tim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pimpinan TNI AD Kasad dan Pangdam Jaya Bersama Prajurit dan Anak Yatim Buka Bersama di Yonif 203/AK Kodam Jaya
    Mafia Tanah Takut Terbongkar Paska Permintaan 3 Serangkai Lahan Ahli Waris Kaiin Arimin di Tegal Gundil, Bima Arya : Saya Panggil Kabag Hukum
    Latihan Pra Operasi Ketupat 2024, Dirgakkum Pesan Jaga Keamanan Mudik dengan Keikhlasan
    Anda Termasuk yang Mana, Tukang Posting, Penulis Kejar Setoran, atau Seorang Jurnalis?

    Ikuti Kami