Penertiban PKL di Pantai Cimpago Padang Diwarnai Penolakan

    PADANG, - Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, Deni Harzandy mengatakan, penertiban dilakukan agar kawasan tersebut terlihat indah dan bersih.

    Dia menuturkan, PKL dilarang berjualan dan membuka lapak di sepanjang kawasan pantai ataupun trotoar. Meski sempat terjadi penolakan oleh sejumlah PKL, tetapi penertiban terus dilakukan.

    “Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, terpaksa anggota ditarik kembali ke Mako Satpol PP Padang, dan tadi kita sudah lakukan langsung koordinasi bersama ketua pedagang dan tokoh masyarakat setempat, ” ujarnya.

    Dia berharap kesadaran dan kerja sama PKL. Sebab, Pemerintah Kota Padang telah memberikan solusi terhadap PKL yang berjualan di Pantai Cimpago, yakni semua PKL telah dipindahkan berjualan ke Lapau Panjang Cimpago beberapa tahun lalu.

    “Mereka telah didata dahulunya sekarang kok muncul lagi dan memaksa untuk berjualan di trotoar dan bibir pantai. Maka dalam hal ini Satpol PP Padang bersama Tim akan terus menegakan aturan yang telah ada tersebut, ” jelas Deni. [fru] Padang, Padangkita.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di kawasan Pantai Cimpago, Padang, Jumat (1/7/2022) sore.

    “Mereka telah didata dahulunya sekarang kok muncul lagi dan memaksa untuk berjualan di trotoar dan bibir pantai. Maka dalam hal ini Satpol PP Padang bersama Tim akan terus menegakan aturan yang telah ada tersebut, ” jelas Deni. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Dalam Raker Apeksi Medan, Ketua Apeksi Pusat...

    Artikel Berikutnya

    UNP Umumkan Hasil Seleksi Jalur Mandiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Korem 012/TU Gelar Doa Bersama Peringati Hari Pahlawan 2024
    Application Programming Interface (API): Jembatan Ajaib di Dunia Digital

    Ikuti Kami