PADANG – Satpol PP Kota Padang, lakukan pemeriksaan dan sosialisasi izin tempat usaha, izin minuman beralkohol di tempat-tempat usaha kafe karaoke dan resto yang ada di Kota Padang, sekaligus pengawasan jam tayang sesuai aturan, Senin (13/6/2022) dini hari.
“Kita lakukan sosialisasi dan pendekatan secara humanis dan sopan, kepada pemilik kafe karaoke yang ada di Kota padang, kita lihat izin kafe, izin minuman beralkohol dan kita pastikan jam tayang, agar pemilik tidak melewati jam tayang yang telah ditetapkan, sesuai aturan, ” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Deni Harzandy, usai kegiatan sosialisasi dilaksanakan.
Kemudian kata Deny, pada saat sosialisasi dilakukan, di salah satu kafe di Jalan Thamrin, petugas mendapati, adanya tempat usaha yang diduga tidak mengantongi izin, petugas langsung menegur pemilik dan memberikan surat panggilan, agar datang ke Mako Satpol PP Padang, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Izin yang diperlihatkan ke kita itu sepertinya salah, yang bersangkutan sebelumnya pernah memiliki usaha yang sama dan telah memiliki izin di kawasan Thamrin, namun aktifitasnya sekarang berada di Jalan Niaga, terpaksa pemilik kita berikan surat pemanggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP Padang, ” ujar Kabid Tibumtranmas Satpol PP Padang, Deni Harzandy.
Sosialisasipun dilanjutkan ke Kafe Damarus, Star Night dan Kafe Denai, Kawasan Jalan Niaga, Kelurahan Belakang Pondok dan diteruskan ke Kafe Berlian, Classic dan Grande, Kawasan Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Belakang Tangsi.
“Semua rata-rata memiliki izin, dan kita hanya mengingatkan jam tayang kepada pemilik sesuai aturan, selain itu kita juga ingatkan pemilik agar tetap mematuhi aturan yang berlaku, ” tambahnya.
Baca juga:
Amsakar: Selamatkan Bumi dari Sampah
|
Deni Harzandy berharap, kepada pemilik tempat usaha, agar tetap menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di lokasi tempat mereka beraktifitas.
“Kita sangat berharap, pemilik proaktif dan menjaga Trantibum di Lokasi, dan kita akan terus awasi tempat-tempat hiburan malam dan kafe karaoke yang ada di Kota Padang, jika pemilik tidak mengindahkan himbauan kita dan mengabaikan sosialisasi kita, tentu sesuai aturan akan kita lakukan penindakan sesuai Perda, ” tegasnya. (**)