PADANG, - Praja Wanita Satpol PP Padang bongkar lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan A Yani Kota Padang, Rabu (11/5/2022). Lapak milik pedagang tersebut terpaksa dibongkar personel Satpol PP karena ditemukan tim Praja Wanita yang tengah melaksanakan Patroli Wilayah di seputaran Kota Padang melanggar Perda.
Diketahui, lapak dan tenda tersebut didirikan oleh pemilik di atas trotoar dan sengaja ditinggal pasca berjualan pada malam hari.
Kepada pemilik, Srikandi Pol PP Ini menjelaskan bahwa tidak dibenarkan mendirikan lapak atau tenda memakai badan jalan maupun trotoar, kedepan jika masih ditemukan tentu akan dibawa ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti, karena telah melanggar aturan yang berlaku di Kota Padang.
Terkait penertiban ini Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Edrian Edward menjelaskan, memang Satpol PP berupaya untuk menjaga dan mencipta ketertiban di Kota Padang.
Baca juga:
Amsakar: Selamatkan Bumi dari Sampah
|
Jelas dia, setiap hari personilnya dikerahkan melakukan pengawasan di sejumlah lokasi, guna untuk memastikan tidak ada pelanggaran tentang ketertiban dan ketentraman masyarakat terutama PKL yang menempati Fasilitas umum.
“Personil kita kerahkan setiap hari mobil guna melakukan pengawasan di trotoar dan sejumlah lokasi di Kota Padang, ” jelas Edrian Edward. (**)
Baca juga:
Satpol PP Padang Amankan Ratusan Liter Tuak
|